Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memindahkan
persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko ke
Semarang. Pemindahan lokasi sidang tersebut dengan pertimbangan faktor
keamanan.
"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Pengadilan
Negeri Semarang, atas dasar permohonan kejaksaan dan kepolisian dengan
mempertimbangkan faktor keamanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang
Heri Mulyono dalam sidang perdana di PN Solo, Rabu (4/1).
Pantauan di lapangan, persidangan perdana hanya berlangsung
sekitar 10 menit. Seusai sidang, puluhan polisi membawa terdakwa menuju
mobil barracuda yang telah menunggu disamping ruang sidang.
Ratusan massa yang berada di luar langsung meneriakkan
takbir ketika melihat terdakwa di bawa keluar ruang sidang. Tak lama
kemudian, mobil barracuda meninggalkan gedung pengadilan menuju
Semarang. Puluhan personel polisi bermotor bersenjata lengkap tampak
mengawal di belakangnya.
Badrus Zaman, pengacara terdakwa, menilai pemindahan
persidangan itu merupakan hal wajar. Apalagi perkara ini menjadi sorotan
publik, sehingga harus mempertimbangkan faktor keamanan.
"Wajar saja demi keamanan, sebagai advokat, persidangan dilakukan dimanapun kami siap mendampingi klien kami," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo, hari ini menyidangkan
kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra.
Andrew ditangkap aparat Polda Jawa Tengah awal November lalu atas kasus
perobekan Alquran milik warga Solo lainnya.
Kasus dugaan perobekan dilakukan Alquran Andrew Handoko
Putra saat datang ke kos pacarnya di Sumber, Banjarsari bernama Fitri
Damayanti (Fafa) pada Minggu (30/10) lalu. Setiba ditempat tersebut,
terdakwa marah dan merobek kitab suci Al Quran. Merasa tidak terima,
sehari setelah kajian tersebut, Fafa melapor kejadian ke Polresta Solo.
,(merdeka.com)

0 Response to "Menyobek Al Quran, Andrew Dilaporkan ke Polisi oleh Pacarnya Sendiri "
Post a Comment