Dugaan kasus penistaan Agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama
memasuki episode kelima. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi
dilakukan di Auditorium Kementrian Pertanian Pasar Minggu Jakarta
Selatan pada Selasa (10/1/17).
Salah satu saksi dari tim pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) adalah Irena Handono. Bersama dua saksi lainnya, Irena
menyampaikan kesaksian dengan meyakinkan bahkan mampu memberikan
serangan balik atas pertanyaan tim pengacara Ahok.
Kacaunya, pengacara Ahok Sirra Prayuna melakukan blunder dua kali saat
menyampaikan pertanyaan kepada Irena Handono sebagai saksi pihak
pelapor.
Pertama, Sirra langsung terdiam karena menggunakan salah satu istilah
dalam Bahasa Arab yang kerap digunakan sebagai rujukan dalam hukum
Islam. Sirra bahkan harus mengganti kata tabayun yang semula ia gunakan dengan kata klarifikasi.
Lantaran tak puas, Sirra kembali menggunakan analogi klarifikasi.
Sayangnya, pertanyaannya salah alamat lantaran disampaikan bukan kepada
yang berwenang menjawabnya.
Sirra menanyakan, mengapa Majlis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan
klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan fatwa terkait Ahok
sebagai penista Agama dengan menghina Al-Qur'an.
Menjawab pertanyaan tersebut, Irena berujar mantap dan kalem. "Kalau itu
kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI. Saudara bisa
bertanya kepada yang bersangkutan, yaitu saksi fakta." ujar Irena
sebagaimana dilansir Republika, Selasa (10/1/17). [Tarbawia/Om Pir]

0 Response to "Makin Kacau, Pertanyaan Pengacara Ahok Salah Alamat"
Post a Comment