By Edward M
____
Tokoh yang mencitrakan diri sebagai paling bersih itu kelak harus meringkuk di bui karena berbagai korupsi. Jika ini terjadi, publik bakal ramai-ramai meneriakkan koor:
"Ahok adalah koruptor teriak koruptor...!"
"Basuki adalah maling teriak maling...!"
Jejak serampangan pria yang dijuluki bermulut toilet karena suka menyemburkan kata-kata kotor itu dalam memimpin DKI, satu persatu diblejeti oleh Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono.
Soni, misalnya, menghentikan sementara 14 proyek lelang dini yang dimulai pada era Ahok karena tidak menghargai peran legislatif. Sesuai aturan yang ada, lelang memang seharusnya baru bisa dilakukan atas persetujuan DPRD, tepatnya setelah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ahok juga merekayasa 12 proyek fiktif senilai ratusan millyar rupiah. Berdalih diskresi, gubernur yang tega memaki di depan publik seorang ibu dengan “maling” hanya karena bertanya soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) itu, merekayasa proyek-proyek fiktif tanpa persetujuan DPRD. Tidak ada tender, melainkan penunjukkan kontraktor secara langsung kepada keluarga dan relasi pribadinya.
Sonni yang juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu juga menyetop aliran dana liar senilai puluhan millyar rupiah yang sebelumnya secara rutin digelontorkan Ahok sebagai kepada Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Koprs Brimob, KPK, Kejaksaan, dan KPUD. Dalihnya, kerja sama keamanan antara Pemprov DKI.
Padahal, bermacam institusi tersebut sudah memperoleh anggaran sendiri secara vertikal yang dikucurkan dari APBN. Dengan kata lain, perkara pendanaan bagi seluruh instansi tersebut sama sekali bukan urusan pemerintah daerah.
Sangat patut diduga, bahwa gerojokan dana tersebut Ahok lakukan untuk mencari *bodyguard* buat dirinya.
Hibah untuk Kodam dan Polda, misalnya, adalah uang jasa untuk melindungi keamanannya. Sedangkan dana hibah untuk KPK dan Kejaksaan, untuk segala kasus perdatanya.
Sedangkan kucuran fulus buat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dia berikan untuk mengamankan kepentingan politiknya.
Mantan Bupati Belitung Timur yang minim prestasi itu juga sering memalak dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pengembang.
Namun, dalam praktiknya, dia tidak transparan serta melanggar banyak aturan yang ada. Juga tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Demi menjaga netralitas, Soni melarang semua Kepala Dinas menerima dana CSR dari pengembang tanpa persetujuan DPRD. Pasalnya, perilaku tersebut hanya beda casing dengan kebiasaan gratifikasi alias suap.
Beberapa contoh di atas menggambarkan betapa serampangannya Ahok dalam berkuasa. Namun dengan dukungan media dan dana yang amat besar dari para taipan, *dia memainkan citra sebagai pejabat bersih, anti korupsi, dan berani*. Begitu beraninya dia, hingga bisa mengeluarkan kalimat, *“Kalo Tuhan ngaco, gue lawan!”*. Bukan main...
Sayang, faktanya justru menunjukkan hal berbeda. Hasil audit BPK tahun anggaran 2015 membuahkan 50 temuan bermasalah senilai Rp 30,15 triliun. Angka ini hampir setara dengan 50% APBD DKI Jakarta! Selain itu juga ditemukan empat kasus besar yang diduga melibatkan Ahok sebagai sang Gubernur, yakni kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng, pembelian lahan RS Sumber Waras, Kasus Korupsi UPS, dan kasus skandal reklamasi.
Pada kasus lahan seluas 4,5 ha di Cengkareng, Jakbar, misalnya Ternyata lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan seharga Rp 648 miliar itu milik pemprov DKI sendiri, yakni milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Transaksi itu bisa terjadi lantaran ada memo disposisi Ahok.
Negara dirugikan Rp 81,4 Miliar pada kasus korupsi uniterruptible power supply(UPS). Kasus ini melibatkan Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta Alex Usman.
Sebagai pejabat dia memasukkan anggaran UPS pada APBDP 2014 yang ternyata ditanda tangani oleh Ahok sendiri. Selain itu, tanda tangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga ternyata dilakukan oleh Ahok. Jadi, Ahok telah berbohong bahkan menebar fitnah dengan mengatakan penandatangan APBD 2014 adalah gubernur sebelumnya Joko Widodo atau sekda Saefullah. Setelah kebohongan Ahok terbongkar di persidangan, dia kembali beralibi. Katanya, dia kecolongan.
BPK pembelian lahan RS Sumber Waras tidak sesuai dengan prosedur. Ada enam penyimpangan yang terjadi. Selain itu harganya lebih mahal dari seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp191 miliar.
Yang paling menghebohkan, kasus mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. KPK pernah menyatakan bahwa kasus korupsi Reklamasi teluk Jakarta adalah “grand corruption". Adalah hal musykil, bila mega korupsi hanya melibatkan Muhammad Sanusi (mantan anggota DPRD, penerima suap); Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (pemberi suap); dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. Sebagai gubernur yang menerbitkan izin reklamasi, Ahok diduga kuat terlibat. Apalagi dia begitu ngotot melanjutkan proyek reklamasi walau izin yang dikeluarkanpun sangat dan menyalahi banyak aturan yang berlaku.
Ahok terbukti sangat serampangan dalam hal keuangan. Di pengadilan, Ariesman mengaku telah mengelontorkan dana sebesar Rp1,6 Triliun kepada Pemprov, yang menurut Ahok, sebagai kontribusi tambahan atau kebijakan diskresi. Semuanya tanpa dasar hukum yang benar dan jelas alias di masa Orba biasa disebut dana nonbujeter.
Di luar keempat kasus kakap tadi, masih ada sejumlah kasus lain yang diduga kuat melibatkan Ahok. Antara lain, pengadaan 150 Bus Scania dan 150 bus Eropa oleh PT Transjakarta sebesar Rp 2,2 triliun yang lagi-lagi tanpa tender. Juga ada kasus proyek Thamrin City dan Waduk Pluit, dan lainnya.
Dengan seabrek kasus hukum yang membelitnya itu, teramat wajar bila Ahok ngotot ingin berkuasa lagi. Alasannya, ya itu tadi, selain bisa kembali menikmati berbagai hak istimewa, dan korupsi lagi, juga untuk mengamankannya dari jerat hukum.
Untuk itu, dia dan timnya mati-matian berusaha membangun citra sebagai pejabat yang bersih, anti korupsi, dan galak terhadap koruptor. Dia bahkan dengan jumawa mengatakan hanya koruptor yang ingin memenjarakan dirinya.
Yang tidak kalah penting, dia dan timnya mengerahkan segenap daya dan upaya untuk bebas dari jerat hukum pada kasus penistaan agama yang kini disidangkan. Soalnya, begitu dia terpidana, maka segala rencana dan strategi tersebut bakal buyar. Ini artinya, tamatlah dia.
Inilah yang menjelaskan, mengapa Ahok harus menang. Menang di pengadilan. Menang di Pilkada 2017.
"Basuki adalah maling teriak maling...!"
Jejak serampangan pria yang dijuluki bermulut toilet karena suka menyemburkan kata-kata kotor itu dalam memimpin DKI, satu persatu diblejeti oleh Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono.
Soni, misalnya, menghentikan sementara 14 proyek lelang dini yang dimulai pada era Ahok karena tidak menghargai peran legislatif. Sesuai aturan yang ada, lelang memang seharusnya baru bisa dilakukan atas persetujuan DPRD, tepatnya setelah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ahok juga merekayasa 12 proyek fiktif senilai ratusan millyar rupiah. Berdalih diskresi, gubernur yang tega memaki di depan publik seorang ibu dengan “maling” hanya karena bertanya soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) itu, merekayasa proyek-proyek fiktif tanpa persetujuan DPRD. Tidak ada tender, melainkan penunjukkan kontraktor secara langsung kepada keluarga dan relasi pribadinya.
Sonni yang juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu juga menyetop aliran dana liar senilai puluhan millyar rupiah yang sebelumnya secara rutin digelontorkan Ahok sebagai kepada Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Koprs Brimob, KPK, Kejaksaan, dan KPUD. Dalihnya, kerja sama keamanan antara Pemprov DKI.
Padahal, bermacam institusi tersebut sudah memperoleh anggaran sendiri secara vertikal yang dikucurkan dari APBN. Dengan kata lain, perkara pendanaan bagi seluruh instansi tersebut sama sekali bukan urusan pemerintah daerah.
Sangat patut diduga, bahwa gerojokan dana tersebut Ahok lakukan untuk mencari *bodyguard* buat dirinya.
Hibah untuk Kodam dan Polda, misalnya, adalah uang jasa untuk melindungi keamanannya. Sedangkan dana hibah untuk KPK dan Kejaksaan, untuk segala kasus perdatanya.
Sedangkan kucuran fulus buat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dia berikan untuk mengamankan kepentingan politiknya.
Mantan Bupati Belitung Timur yang minim prestasi itu juga sering memalak dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pengembang.
Namun, dalam praktiknya, dia tidak transparan serta melanggar banyak aturan yang ada. Juga tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Demi menjaga netralitas, Soni melarang semua Kepala Dinas menerima dana CSR dari pengembang tanpa persetujuan DPRD. Pasalnya, perilaku tersebut hanya beda casing dengan kebiasaan gratifikasi alias suap.
Beberapa contoh di atas menggambarkan betapa serampangannya Ahok dalam berkuasa. Namun dengan dukungan media dan dana yang amat besar dari para taipan, *dia memainkan citra sebagai pejabat bersih, anti korupsi, dan berani*. Begitu beraninya dia, hingga bisa mengeluarkan kalimat, *“Kalo Tuhan ngaco, gue lawan!”*. Bukan main...
Sayang, faktanya justru menunjukkan hal berbeda. Hasil audit BPK tahun anggaran 2015 membuahkan 50 temuan bermasalah senilai Rp 30,15 triliun. Angka ini hampir setara dengan 50% APBD DKI Jakarta! Selain itu juga ditemukan empat kasus besar yang diduga melibatkan Ahok sebagai sang Gubernur, yakni kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng, pembelian lahan RS Sumber Waras, Kasus Korupsi UPS, dan kasus skandal reklamasi.
Pada kasus lahan seluas 4,5 ha di Cengkareng, Jakbar, misalnya Ternyata lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan seharga Rp 648 miliar itu milik pemprov DKI sendiri, yakni milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Transaksi itu bisa terjadi lantaran ada memo disposisi Ahok.
Negara dirugikan Rp 81,4 Miliar pada kasus korupsi uniterruptible power supply(UPS). Kasus ini melibatkan Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta Alex Usman.
Sebagai pejabat dia memasukkan anggaran UPS pada APBDP 2014 yang ternyata ditanda tangani oleh Ahok sendiri. Selain itu, tanda tangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga ternyata dilakukan oleh Ahok. Jadi, Ahok telah berbohong bahkan menebar fitnah dengan mengatakan penandatangan APBD 2014 adalah gubernur sebelumnya Joko Widodo atau sekda Saefullah. Setelah kebohongan Ahok terbongkar di persidangan, dia kembali beralibi. Katanya, dia kecolongan.
BPK pembelian lahan RS Sumber Waras tidak sesuai dengan prosedur. Ada enam penyimpangan yang terjadi. Selain itu harganya lebih mahal dari seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp191 miliar.
Yang paling menghebohkan, kasus mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. KPK pernah menyatakan bahwa kasus korupsi Reklamasi teluk Jakarta adalah “grand corruption". Adalah hal musykil, bila mega korupsi hanya melibatkan Muhammad Sanusi (mantan anggota DPRD, penerima suap); Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (pemberi suap); dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. Sebagai gubernur yang menerbitkan izin reklamasi, Ahok diduga kuat terlibat. Apalagi dia begitu ngotot melanjutkan proyek reklamasi walau izin yang dikeluarkanpun sangat dan menyalahi banyak aturan yang berlaku.
Ahok terbukti sangat serampangan dalam hal keuangan. Di pengadilan, Ariesman mengaku telah mengelontorkan dana sebesar Rp1,6 Triliun kepada Pemprov, yang menurut Ahok, sebagai kontribusi tambahan atau kebijakan diskresi. Semuanya tanpa dasar hukum yang benar dan jelas alias di masa Orba biasa disebut dana nonbujeter.
Di luar keempat kasus kakap tadi, masih ada sejumlah kasus lain yang diduga kuat melibatkan Ahok. Antara lain, pengadaan 150 Bus Scania dan 150 bus Eropa oleh PT Transjakarta sebesar Rp 2,2 triliun yang lagi-lagi tanpa tender. Juga ada kasus proyek Thamrin City dan Waduk Pluit, dan lainnya.
Dengan seabrek kasus hukum yang membelitnya itu, teramat wajar bila Ahok ngotot ingin berkuasa lagi. Alasannya, ya itu tadi, selain bisa kembali menikmati berbagai hak istimewa, dan korupsi lagi, juga untuk mengamankannya dari jerat hukum.
Untuk itu, dia dan timnya mati-matian berusaha membangun citra sebagai pejabat yang bersih, anti korupsi, dan galak terhadap koruptor. Dia bahkan dengan jumawa mengatakan hanya koruptor yang ingin memenjarakan dirinya.
Yang tidak kalah penting, dia dan timnya mengerahkan segenap daya dan upaya untuk bebas dari jerat hukum pada kasus penistaan agama yang kini disidangkan. Soalnya, begitu dia terpidana, maka segala rencana dan strategi tersebut bakal buyar. Ini artinya, tamatlah dia.
Inilah yang menjelaskan, mengapa Ahok harus menang. Menang di pengadilan. Menang di Pilkada 2017.

0 Response to "INILAH ALASANYA, MENGAPA AHOK HARUS MENANG ?"
Post a Comment