Pakar hukum pidana sekaligus perumus UU KPK, Romli Atmasasmita,
menyebut penangkapan hakim MK, Patrialis Akbar, bernuasa politik, karena
Patrialis menyerukan agar warga tidak memilih calon gubernur inkumben
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“KPK sebagai lembaga independen yang tak ada duanya di republik ini
sering kebetulan; PA (Patrialis Akbar) ajak tidak pilih Ahok kena OTT;
nasibnya sama dengan AU (Anas Urbaningrum) dan LHI (Luthfi Hasan
Ishaq),” tulis Romli di akun Twitter-nya @rajasundawiwiha, hari ini.
Kepada Rimanews, Romli menjelaskan, operasi tangkap tangan KPK bisa
menimpa siapa saja, jika yang bersangkutan dianggap melawan. “Kayaknya
suatu saat KPK bisa OTT presiden dan wakil presiden atau pimpinan DPR RI
dengan wewenang luar biasanya,” kata Romli.
Romli juga menyebut, KPK bisa dengan mudah menangkap siapa pun yang
lantang menentang komisi antikorupsi itu. “Serba kebetulan, seperti OC
kaligis yang selalu lantang mengkritisi KPK, saya juga hampir saja,”
kata Romli.
Romli karena itu meminta agar kewenangan KPK melakukan penyadapan
ditinjau ulang. “Keluarbiasaan KPK dalam OTT lanjutan penyadapan/rekam
pembicaraan tanpa izin pengadilan perlu check & balance dan
supervisi untuk cegah abuse,” tambahnya
“Praktik OTT dari hasil sadapan memang sukses tapi harus jelas status hak org yang ditangkap,” sambung Romli.
Home » Berita Terkini
» Pakar Hukum Pidana: Patrialis Ditangkap Karena Anti-Ahok, Nasibnya Sama Dengan LHI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Patrialis Ditangkap Karena Anti-Ahok, Nasibnya Sama Dengan LHI"
Post a Comment