Bubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena sudah melanggar UUD 45. partai politik secara langsung ikut melanggar konstitusi dan Pancasila jika tetap mengusung dan membela penista agama. konsekuensi tegas bagi partai pendukung yang telah melanggaran ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, layak dibubarkan.
Buka link berikut ini untuk mengisi petisiny:
https://www.change.org/p/mahkamah-konstitusi-bubarkan-partai-demokrasi-indonesia-perjuangan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "PETISI MAHKAMAH KONSTITUSI: Bubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan"
Post a Comment