Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan menyebut imam besar FPI
Habib Rizieq Syihab dilaporkan terkait kasus tanah di Megamendung,
Bogor. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Pihak FPI mengatakan
seharusnya polisi mengecek terlebih dulu legalitas kepemilikan tanah
tersebut.
“Intinya, kapolda ini (Anton) tanya dulu dong ke kapolda yang
kemarin. Tanya ke Gubernur dulu. Tanya ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Jangan langsung mengeluarkan pernyataan,” ujar juru bicara DPP
FPI Slamet Maarif kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).
Slamet menjelaskan tanah negara yang disebut oleh Kapolda Jabar
tersebut adalah pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq. Legalitas
dari pesantren itu sudah tercatat di badan hukum.
“Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di
Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada.
Semua sudah terpenuhi secara hukum” kata Slamet.
Diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan mendapat
laporan dari masyarakat terkait penyerobotan tanah negara yang dilakukan
Habib Rizieq. Kasus tersebut tengah diselidiki dari seminggu yang lalu.
“Seminggu yang lalu. Yang dugaannya penyerobotannya dan pemilikan
tanah negara tanpa hak. Kita masih menyelidiki. Itu kan baru dugaan,”
imbuh Anton. (kl/dt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Tanah Pesantren Milik Habib Rizieq Juga Dibidik Kapolda Jabar"
Post a Comment