Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan melaporkam Gubernur DKI Jakarta
non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena
dituding telah melakukan tindak pidana rasisme, fitnah dan pencemaran
nama baik terhadap Habib Novel.
Wakil Ketua ACTA, Nurhayati
mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah pernyataan Ahok yang
dilakukan di daerah Jakarta Selatan pada tanggal 3 Januari 2017 yang
secara garis besar menyebutkan bahwa Habib Novel yang didalam
persidangan ke-4 kasus Penistaan Agama sebagai saksi pelapor dengan
sengaja mengubah nama restoran Pizza Hut menjadi “Fitsa Hats”.
“Selain
itu, Ahok juga menuding Habib Novel malu bekerja di restoran cepat saji
asal Amerika Serikat yang notabene pemimpinnya adalah non muslim dan
pernyataan Ahok yang dimaksud adalah : “saya kira dia malu, karena dia
bilang tidak boleh dipimpin oleh orang yang nggak seiman, yang kafir”,”
ucapnya menirukan apa yang disampaikan Ahok saat itu, di Jakarta, Kamis,
(5/1/2017).
Menurutnya, dua pernyataan terlapor tersebut sama
sekali tidak benar. Pasanya Novel tidak pernah sengaja merubah ejaan
Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dan juga tidak pernah merasa malu pernah
bekerja di Pizza Hut karena perusahaan tersebut dimiliki orang yang
tidak seiman.
“Tidak ada alasan Habib Novel malu bekerja disana,
karena Habib Novel bekerja keras keluar keringat untuk mendapat gaji
yang halal dan tidak menyimpang dari aqidahnya sebagai seorang muslim,”
ucapnya.
Dia menduga Ahok telah melanggar Pasal 16 UU Nomor 40
Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi :
“setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci
kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Selain itu perbuatan Ahok juga diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Kami
selaku Penasehat Hukum Habib Novel berharap agar POLRI dapat memproses
laporan secara cepat mengingat terlapor saat ini juga telah berstatus
Terdakwa Penistaan Agama yang perkaranya sudah dan atau sedang
disidangkan di Pengadian Negeri Jakarta Utara,” pungkasnya.
Sebagai
informasi, istilah ‘Fitsa Hats’ ramai di lina masa setelah terdakwa
kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai
menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,
Selasa (3/1/2017) malam lalu.
Pada kesempatan itu, Ahok
menyinggung kembali sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum
(JPU) dalam sidang. Satu di antaranya Sekjen DPP FPI DKI Jakarta, Novel
Chaidir Hasan Bamukmin.
Novel, yang disebut bekerja di restoran
asal Amerika, Pizza Hut, dinilai Ahok menyamarkan nama tempat kerjanya.
Novel menulis di BAP pernah bekerja tahun 1992-1995 di Pizza Hut, tetapi
menulisnya dengan “Fitsa Hats”.
“Jadi tulisan Pizza Hut-nya itu
dia sengaja ubah. Saya pun sampai ketawa. Ditanyain dia akhirnya
mengaku, dia tidak perhatikan katanya. Padahal, semua kan mesti tanda
tangan ya,” kata Ahok saat itu.
Selain itu, Ahok menilai
pengubahan nama tempat bekerja Novel mungkin karena merasa malu bekerja
di perusahaan milik orang Amerika Serikat. (Restu/nusantaranews)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "ACTA Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya Terkait ‘Fitsa Hats’"
Post a Comment