Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perampingan jabatan
pada 5.046 pejabat eselon I hingga IV, di Lapangan IRTI, Monas, Gambir,
Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017) pagi.
Langkah perombakan jabatan
ini disebut-sebut sebagai 'menyingkirkan" orang-orang Ahok di Balai
Kota. Sementara Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyebut bahwa
perombakan tersebut sudah disetujui Kemendagri.
“Laporan
persetujuan pengisian jabatan baru yang telah kami susun sebelumnya,
sudah disetujui Kemendagri dan kami siap melaksanakan pada hari ini di
lapangan Monas,” kata Soni di Jakarta, hari ini.
Perombakan besar-besaran seluruh jabatan mulai dari eselon IVb sampai I dalam rangka perampingan birokrasi.
“Jumlah
jabatan yang akan dirampingkan dari 6.023 formasi menjadi 5.046
jabatan. Sedangkan birokrasi yang semula sebanyak 53 SKPD dirampingkan
menjadi 42 SKPD. Ada SKPD yang digabung maupun dihapus,” jelas Soni.
Dari
jumlah sebanyak itu, yang dilakukan pengukuhan 3.558 orang. Sedangkan
pelantikan totalnya mencapai 1.475 orang meliputi 241 promosi, 1.136
rotasi, 80 mutasi, penurunan jabatan 18 orang.
Khususnya untuk
pelantikan dan pengukuhan jabatan eselon II yakni setingkat walikota,
kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro, sebanyak 94 orang.
“Dari jumlah ini ada tiga orang yang promosi atau naik jabatan, sebaliknya ada juga tiga orang yang turun jabatan,” ujar Soni.
Gubernur Baru
Soni
Sumarsono mengatakan, ada kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
tidak akan kembali menduduki jabatan DKI 1, pasca-cuti kampanye.
Sebab, banyak logika hukum yang akan menjadi kendala bagi Ahok untuk
kembali masuk ke gedung Balaikota DKI Jakarta.
Soni mengungkapkan
dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pihaknya
sudah mengirimkan surat keterangan status perkara Ahok ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurutnya, jika Ahok didakwa
melakukan pelanggaran Pasal 156 A dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,
maka ia akan dinon-aktifkan dari jabatan gubernur, di luar non-aktif
masa cuti kampanye. Sedangkan jika Ahok didakwa melanggar Pasal 156
dengan ancaman hukuman 4 tahun, dia tidak harus dinon-aktifkan dari
jabatan selama menjalani proses hukum.
Jika Ahok dinon-aktifkan
dalam kasus penistaan agama, maka jabatannya akan diambil-alih sementara
oleh Djarot Saiful Hidayat yang akan mulai aktif dari cuti kampanye
pada 12 Februari 2017.
“Jika Pilkada DKI berlangsung dalam dua
kali putaran, maka Pak Djarot harus cuti lagi dan saya akan kembali
menjadi Plt Gubernur,” papar Soni.
Jadi, ada dua hal yang
mendasari Ahok berhenti dari jabatan adalah kasus hukum yang sedang
menimpanya atau masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober.
Jika,
Ahok divonis penjara, namun memenangkan Pilkada 2017, maka ia tetap
akan dilantik pada Desember 2017, namun pada hari itu juga dia akan
diberhentikan dari jabatan dan posisinya digantikan oleh Djarot.
“Sedangkan kursi Wagub akan menjadi kewenangan empat partai pengusungnya yaitu PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem,” papar Soni.
Pada
masa transisi pergantian gubernur dari periode 2012-2017 ke periode
2017-2022, maka akan terjadi kekosongan kursi dari Oktober sampai
Desember 2017.
“Kekosongan itu akan diisi sementara bukan dari Pelaksana Tugas (Plt) namun oleh Pejabat Sementara (Pjs).
KOMENTAR AHOK
Menanggapi
perombakan besar-besaran di Balai Kota Gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki Tjahaja Purnama nampaknya makin geram melihat kebijakan-kebijakan
yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
“Orang
dia udah kayak gubernur kok. Saya kira beliau itu udah ga dipanggil Plt
gubernur tapi dipanggil gubernur. Kuasanya ga beda dgn gubernur kok.
Jadi saya ga ngerti secara bahasa kenapa dikasih plt kalau kekuasaannya
persis gubernur? Gubernur aja sekalian,” kata Ahok di rumah Lembang.
Tak
hanya soal perombakan yang membuat Ahok geram, kabarnya langkah Plt
yang paling disorot Ahok adalah masalah APBD DKI Jakarta 2017 yang baru
disahkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Soni Sumarsono telah
merubah Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara
(KUA PPAS) yang telah disusun sebelum menjalani cuti kampanye.
Data Pejabat yang Diganti
*Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI, Agus Bambang downgrade ke TGUPP
* Wakil DPP DKI Edi Sumantri menjadi Kepala DPP DKI
* Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) Firmansyah downgrade ke TGUPP
*Ratiyono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Kadisorda
*Darwis Muhammad Aji, Kabid Pembinaan Ideologi dan Kebangsaan Kesbangpol, menjadi Kepala Badan Kesbangpol
*Asisten
Administrasi dan Keuangan Sekda Pemprov DKI, Mara Oloan Siregar,
dicopot, karena jabatannya dihapus dari struktural dan telah memasuki
masa pensiun.
*Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad menjai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI
*M. Anwar, Wakil Bupati Kepulauanseribu menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Timur
Data Perombakan Jabatan
#Jumlah Total Pejabat Eselon I-IV : 5.046 orang
#Pengukuhan 3.558 orang
#Pelantikan 1.475 orang terdiri dari :
*Promosi : 241 orang
*Rotasi : 1.136 orang
*Mutasi : 80 orang
*Downgrade : 18 orang
#Efisiensi 985 orang terdiri :
*Demosi 846 orang
*Pensiun 133 orang
*Meninggal 6 orang
Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah
*Dari 5 Asisten dan 10 menjadi 4 asisten dan 10 biro.
*Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan.
*Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22. Ada penggabungan 22 Dinas, 1 Satpol PP, dan 1 BPBD.
Dinas yang mengalami perubahan nomenklatur ataupun mengalami penggabungan :
1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air (perubahan nomenklatur).
2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (perubahan nomenklatur).
3.
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana
menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
(perubahan nomenklatur).
4. Dinas Kelautan, Pertanian, dan
Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian
(urusan kehutanan pindah ke Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan
Pemakaman).
5. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas
Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (penggabungan 2
SKPD).
6. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan (perubahan nomenklatur).
7.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi,
Informatika, dan Statistik (penambahan urusan statistik dan persandian).
8.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (pengintegrasian urusan penanaman modal dan
pelayanan perizinan).
9. Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga (perubahan nomenklatur).
10.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan
Pemakaman (perubahan nomenklatur dan penambahan unsur kehutanan).
11.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan
Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah (pemisahan
menjadi 2 SKPD).
12. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (penambahan tugas dan fungsi pengelolaan restribusi daerah).
13. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembina BUMD (pengalihan urusan penanaman modal).
14. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Kepegawaian Daerah (penggabungan 2 SKPD).
15. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengmebangan Sumber Daya Manusia (perubahan nomenklatur).
(Dea/Umi/WK/ Berbagai Sumber/ rilis)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Soni "Bersih-Bersih" Balai Kota, Orang-Orang Ahok Dicopot? "
Post a Comment