Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok, Humprey Djemat mengatakan, pihaknya telah mengirim surat
kepada majelis hakim yang berisi tentang keberatannya atas permohonan
saksi yang meminta agar Ahok ditahan. Empat saksi pelapor yang hadir
meminta Ahok ditahan karena sudah beberapa kali mengulang perbuatannya.
"Kami
bukan hanya keberatan, tetapi menolak permohonan yang diajukan. Saksi
dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan. Apalagi saksi ini
bukan saksi yang bisa dipercaya dan objektif keterangannya di
pengadilan, tetapi saksi yang punya kepentingan," kata Humprey di Rumah
Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Menurut Humprey,
kesaksian empat orang saksi tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di
pengadilan. Dia menuduh para saksi memiliki afiliasi dengan lawan
politik Ahok serta sikap hidupnya yang tidak baik.
Dalam sidang
lanjutan Ahok pada Selasa(3/1) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Habib Novel Chaidir Hasan,
Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Sidang Ahok akan kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda
pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU.
somber: republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Saksi Minta Ahok Ditahan, Kuasa Hukum Surati Majelis Hakim"
Post a Comment