Dalam sidang lanjutan Penodaan Agama dengan terdakwa BTP alias Ahok
dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana telah
dihadirkan saksi-saksi pelapor di hadapan persidangan, salah satunya
adalah Habib Novel.
Memberikan kesaksian selama 3 jam, Habib Novel membeberkan alasan-alasan
yang mendorong dirinya melaporkan Terdakwa Ahok, di antaranya adalah
karena Terdakwa Ahok telah beberapa kali melakukan pengulangan tindakan
Penodaan terhadap Al Quran khususnya Surat Al Maidah 51.
Nasrulloh Nasution koordinator persidangan Tim Advokasi GNPF MUI yang
turut hadir dalam persidangan menyatakan apa yang dijelaskan dan
disampaikan Saksi Habib Novel sudah tepat, sangat jelas dan terperinci.
Saksi Habib Novel telah dapat menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
terutama terkait tempat dan waktu tindak pidana tersebut terjadi yaitu
di Kepulaan Seribu tanggal 27 September 2016.
Saksi juga dapat menerangkan dengan lugas bentuk perbuatan Terdakwa Ahok
yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang ramai diunggah
di Youtube. Yang penting dalam pemeriksaan saksi ini, Terdakwa Ahok
dalam persidangan secara tegas telah mengakui bahwa video yang beredar
di Youtube tersebut adalah benar.
"Subtansi penting yang telah dapat dibuktikan dari keterangan saksi pelapor Habib Novel kan itu", terangnya.
Menurut Nasrulloh, oleh karena penasihat hukum Terdakwa tidak dapat
menyerangkan fakta-fakta kebenaran yang disampaikan oleh saksi Habib
Novel, penasehat terdakwa kemudian mencoba membelokkan opini dengan
menyerang pribadi saksi. Namun, hal tersebut bisa ditangkis dengan lugas
oleh saksi. Bukan hanya perihal pribadi saja, penasihat hukum terdakwa
juga mencoba mengaitkan saksi dengan afiliasi politik yang sudah barang
tentu tidak ada relevansinya dengan dakwaan JPU. Penyerangan terhadap
pribadi saksi ini dilakukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa kepada Keempat
Saksi Pelapor yaitu, Habib Novel, Habib Muchsin, Gus Joy, dan Syamsul
Hilal.
Ia menyimpulkan sepertinya Penasihat Hukum Terdakwa gagal paham dengan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga beberapa kali ditegur oleh majelis
hakim agar fokus atas apa yang didakwakan saja dan beberapa kali majelis
hakim juga mengingatkan seharus pertanyaan yang disampaikan tersebut
adalah pertanyaan yang ditanyakan kepada terdakwa bukan kepada saksi.
Sumber: BelaQuran.Com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "GNPF MUI : Penasihat Hukum Ahok Gagal Paham"
Post a Comment