Mantan pimpinan KPK Bambang Widjajanto menuturkan, BPK sudah melaporkan
adanya korupsi di DKI Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama
atau Ahok.
''Bagaimana bisa disebut pemerintahan Ahok tidak korupsi kalau banyak
perbuatan koruptif yang terjadi di DKI? Siapa Bilang Ahok Tidak
Koruptif? Ini Sederet Buktinya!,'' kata Bambang
Bambang memaparkan data dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per
Mei 2016 yang menunjukkan indikasi koruptif di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
Paparan itu disebutkan saat peringatan Hari Anti-korupsi di posko
pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Jalan Cicurug, Jakarta Pusat,
beberapa waktu lalu.
"Menurut laporan BPK 31 Mei 2016, pengendalian pengelolaan aset tetap
masih belum memadai, yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus
akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi akuntansi sehingga
berisiko salah saji," kata Bambang.
Selain itu, Bambang turut menyertakan bahwa BPK menemukan ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan oleh Pemprov DKI Jakarta sebanyak
15 temuan senilai Rp 374.688.685.066.
Bambang juga menyoroti salah satu laporan BPK tentang aset tetap Dinas
Pendidikan DKI senilai Rp 15.265.409.240.418 yang tidak dapat diyakini
kewajarannya. Pemprov DKI juga diketahui belum menagih kewajiban
penyerahan fasos-fasum oleh 1.370 pemegang surat izin penunjukan
penggunaan tanah (SIPPT) dalam bentuk tanah seluas 16,84 juta meter
persegi.
"Soal kemitraan antara Pemprov DKI dan pihak ketiga senilai Rp 3,58
triliun, BPK belum dapat meyakini pencatatan asetnya. Dari data-data
itu, bagaimana bisa disebut pemerintahan sebelumnya bebas dari unsur
koruptif?" tutur Bambang.
Bambang belum menjelaskan lebih detil terkait dugaan dan temuan-temuan
yang disampaikan tadi. Namun, menurut dia, ada hal lain yang lebih
berbahaya, yaitu tindakan untuk tidak menyerap anggaran yang berujung
pada bentuk korupsi gaya baru yang belum bisa dijerat oleh hukum.
"Seperti begini, orang boleh melanggar KLB (koefisien lantai bangunan),
tetapi bayar denda. Kesalahan dijustifikasi asal kau bayar uang. Ketika
bayar uang, dikatakan dipakai untuk kemaslahatan, tetapi tidak masuk
dulu di dalam anggaran," ujar Bambang.
Berikut daftar kasus korupsi di DKI Jakarta yang beredar di media di era
kepemimpinan Ahok baik sebagai gubernur maupun sebagai wakil gubernur
era Jokowi :
1). Kasus Transjakarta Busway
Pengadaan bus transjakarta senilai Rp 1,2 triliun terbukti merugikan
negara ratusan miliar rupiah. Busway yang belum sebulan didatangkan dari
Cina berkarat dan rusak sehingga tidak bisa digunakan. Kejaksaan telah
menetapkan dua orang PNS DKI sebagai tersangka tetapi tidak pernah
berusaha menyentuh gubernur dan wakil gubernur sebagai penguasa
anggaran, padahal dugaan keterlibatan keduanya banyak diapungkan
berbagai pihak.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menilai kasus korupsi yang nilainya
lebih dari Rp 1 triliun tidak mungkin hanya dilakukan pejabat eselon
III. Pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan makelar proyek yang
sebelumnya mengaku sebagai tim sukses Jokowi juga harus
diperiksa.Bahkan, Uchok menyebut dua tersangka itu sebagai “boneka”
saja.“Bukan mereka yang mendesain korupsi, malah cuma jadi kambing hitam
saja. Kalau Kejagung hanya menetapkan mereka bedua sebagai tersangka,
seolah-olah Kejagung bermain mata dan melepas kasus itu,” kata Uchok.
2). Kasus UPS
Polri memperkirakan kerugian negara akibat korupsi UPS mencapai Rp 50
miliar rupiah. Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang pejabat
kepala dinas dan satu orang perusahaan rekanan sebagai tersangka. Rabu
(29/07) Ahok telah dipanggil sebagai saksi.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Ahok mengaku ditanya seputar tanda
tangan sekretaris daerah (sekda) dalam persetujuan pengadaan UPS.
Mungkinkah sekda tanda tangan tanpa sepengetahuan Ahok?
3). Kasus Tanah Sumber Waras dan Reklamasi
Dalam kasus reklamasi, Ahok berkilah bahwa dirinya ditusuk dari
belakang. Meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
karena menjadi kawasan Strategis Nasional, namun Ahok tetap bersikukuh
untuk melakukan reklamasi di 17 pulau di kawasan pantai utara tersebut.
Ahok berdalih bahwa Keputusan Gubernur nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal
23 Desember 2014 tentang pemberian izin reklamasi tersebut telah sesuai
dengan Keppres Presiden Soeharto Nomor 52 Tahun 1995.
Padahal pernyataan Ahok tersebut dinilai lemah dikarenakan Ahok telah
melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto
Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
Ahok pun lupa bahwa pada era Presiden Gus Dur di tahun 2004, muncul UU
tentang Reklamasi yang melarang Kawasan Strategis Nasional tersebut
untuk direklamasi.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga,
telah mengingatkan bahwa reklamasi ini tidak boleh dilakukan karena
gugatan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) juga telah mempersoalkan reklamasi karena banyak
instalasi vital di bawah laut yang akan terganggu.
Dalam kasus RS Wumber Waras, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) adalah kasus korupsi pembelian tanah milik rumah sakit Sumber
Waras oleh Pemda DKI dengan harga jauh di atas harga pasaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah tahun fiskal 2014 tersebut, BPK mensinyalir adanya indikasi
kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar karena kasus jual-beli tanah
yang diproyeksi menjadi lahan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker itu.
Garuda Institute sebagai salah satu elemen masyarakat pemantau keuangan
daerah mengecam keras provokasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok melalui media terhadap para pejabat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Koordinator Tim Peneliti Garuda Institute, Roso Daras, bahwa
provokasi yang dilakukan Ahok dinilai memelintir fakta sebenarnya itu
juga bertendensi politik, yaitu mendistraksi informasi dan mengaburkan
pokok masalah yang lebih substansial, yakni akuntabilitas keuangan
Pemprov DKI.(berbagai sumber) [konfrontasi]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Bambang Widjojanto: Siapa Bilang Ahok Tidak Koruptif? Ini Sederet Buktinya!"
Post a Comment