Kapolri Tito: Tidak Ada Legitimasi Hukum Untuk Pembubaran FPI, Mereka Pancasilais

-Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, perlu alasan kuat termasuk legitimasi hukum atau legitimasi publik untuk membubarkan ormas yang dirasa meresahkan.

Hal itu disampaikan Tito saat salah satu peserta kongres XVII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) mempertanyakan alasan Polri belum juga membubarkan ormas semisal Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"FPI ini adalah ormas. Pembubaran bisa saja dilakukan jika bertentangan dengan Pancasila, kemudian aktif melakukan pelanggaran hukum," kata Tito di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (25/11).

Diakui Tito, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak-pihak tertentu atas aksi-aksi anarkis yang pernah dilakukan FPI. Namun, polisi tidak bisa langsung begitu saja percaya terhadap laporan yang di tujukan kepada FPI.Karena polri tidak melihat adanya tindakan mereka yang keluar dari koridor pancasila dan UUD seperti yang dituduhkan oleh sekelompok orang tersebut.Kapolri Tito tegaskan karena belum ada landasan hukum
Sekalipun dalam Pasal 107 b UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara hanya tertulis hukuman ancaman pidana selama 20 tahun penjara. Sehingga, untuk memberlakukan aturan itu perlu adanya legitimasi publik.

"Jadi legitimasi untuk melakukan tindakan itu perlu dua langkah. Legitimasi hukum dan publik. Legitimasi Hukum ini artinya kita memperkuat fakta fakta, bukti bukti bahwa secara sistematis organisasi ini melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. Perlu adanya legitimasi publik, karena kadang sudah jelas ada pelanggaran hukum tapi publik tidak menghendaki," ujar dia.
Begitu juga adanya isu pembubaran terhadap HTI yang tidak bisa ditindak lanjuti lantaran sampai saat ini HTI belum pernah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara tersebut.

"Persoalannya adalah sampai hari ini belum ada kerusuhan karena HTI, dia pintar melihat UU itu. Maka dia tidak membuat kerusuhan. Caranya dengan cara-cara soft, berusaha menarik hati masyarakat. Itulah sebabnya ideologi ini menjadi makin melebar-makin melebar," ucap Tito.
Oleh karena itu, ditegaskan Tito perlu sikap tegas pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang dianggap mengancam NKRI tersebut. Salah satunya, dengan duduk bersama guna menentukan sikap dan menyamakan paham pembubaran ormas tersebut.

"Kita memang perlu duduk bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, Panglima TNI dan BIN untuk menentukan sikap, apakah sudah cukup untuk melakukan pembubaran terhadap ormas ini," pungkas Tito.
Seperti diketahui, banyak kelompok tertentu yang kini kian resah akibat apa  yang dilakukan FPI. Khususnya mereka yang cinta pada kemaksiatan dan pendukung pemikiran pemikiran Komunis.

Seperti diketahui, FPI sangat massiv melakukan gerakan amal makruf nahi mungkar di setiap aktivitasnya   disamping  itu FPI juga melakukan kegiatan sosial banyak membantu masyarakat.

0 Response to "Kapolri Tito: Tidak Ada Legitimasi Hukum Untuk Pembubaran FPI, Mereka Pancasilais"

Post a Comment