-Kapolri Jenderal Tito Karnavian
menyebut pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa dilakukan
begitu saja. Menurutnya, perlu alasan kuat termasuk legitimasi hukum
atau legitimasi publik untuk membubarkan ormas yang dirasa meresahkan.
Hal itu disampaikan Tito saat salah satu peserta kongres XVII Muslimat
Nahdlatul Ulama (NU) mempertanyakan alasan Polri belum juga membubarkan
ormas semisal Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI).
"FPI ini adalah ormas. Pembubaran bisa saja dilakukan jika bertentangan
dengan Pancasila, kemudian aktif melakukan pelanggaran hukum," kata Tito
di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (25/11).
Diakui Tito, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak-pihak tertentu
atas aksi-aksi anarkis yang pernah dilakukan FPI. Namun, polisi tidak
bisa langsung begitu saja percaya terhadap laporan yang di tujukan
kepada FPI.Karena polri tidak melihat adanya tindakan mereka yang keluar
dari koridor pancasila dan UUD seperti yang dituduhkan oleh sekelompok
orang tersebut.Kapolri Tito tegaskan karena belum ada landasan hukum
Sekalipun dalam Pasal 107 b UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan
Negara hanya tertulis hukuman ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
Sehingga, untuk memberlakukan aturan itu perlu adanya legitimasi publik.
"Jadi legitimasi untuk melakukan tindakan itu perlu dua langkah.
Legitimasi hukum dan publik. Legitimasi Hukum ini artinya kita
memperkuat fakta fakta, bukti bukti bahwa secara sistematis organisasi
ini melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. Perlu adanya
legitimasi publik, karena kadang sudah jelas ada pelanggaran hukum tapi
publik tidak menghendaki," ujar dia.
Begitu juga adanya isu pembubaran terhadap HTI yang tidak bisa ditindak
lanjuti lantaran sampai saat ini HTI belum pernah melakukan tindakan
yang mengakibatkan kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b UU
Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara tersebut.
"Persoalannya adalah sampai hari ini belum ada kerusuhan karena HTI, dia
pintar melihat UU itu. Maka dia tidak membuat kerusuhan. Caranya dengan
cara-cara soft, berusaha menarik hati masyarakat. Itulah sebabnya
ideologi ini menjadi makin melebar-makin melebar," ucap Tito.
Oleh karena itu, ditegaskan Tito perlu sikap tegas pemerintah untuk
membubarkan ormas-ormas yang dianggap mengancam NKRI tersebut. Salah
satunya, dengan duduk bersama guna menentukan sikap dan menyamakan paham
pembubaran ormas tersebut.
"Kita memang perlu duduk bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri,
Panglima TNI dan BIN untuk menentukan sikap, apakah sudah cukup untuk
melakukan pembubaran terhadap ormas ini," pungkas Tito.
Seperti diketahui, banyak kelompok tertentu yang kini kian resah akibat
apa yang dilakukan FPI. Khususnya mereka yang cinta pada kemaksiatan
dan pendukung pemikiran pemikiran Komunis.
Seperti diketahui, FPI sangat massiv melakukan gerakan amal makruf nahi
mungkar di setiap aktivitasnya disamping itu FPI juga melakukan
kegiatan sosial banyak membantu masyarakat.

0 Response to "Kapolri Tito: Tidak Ada Legitimasi Hukum Untuk Pembubaran FPI, Mereka Pancasilais"
Post a Comment