Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta,
Habib Novel membantah Imam Besar FPI Habib Rizieq melakukan penistaan
agama. Karena itu, Novel berencana akan melaporkan balik Pengurus Pusat
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang telah
melaporkan Habib Rizieq ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu
menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak
boleh untuk menistakan agama," ujar Novel saat dikonfirmasi, Senin
(26/12).
Novel menuding bahwa kelompok tersebut telah melakukan fitnah terhadap
Habib Rizieq. Bahkan, kata dia, laporan tersebut dilayangkan hanya untuk
mengalihkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Itu hanya fitnah, tuduhan
yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus
terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib
Rizieq," ucap Novel.
Salah satu anggota tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut
menambahkan, selama ini Habib Rizieq justru selalu berdialog dan
berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. "Dan Habib Rizieq itu kemarin
baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa itu
sendiri. Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan
itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq," kata Novel.
Novel akan melaporkan balik PMKRI karena telah dianggap mencemarkan nama
baik dan menfitnah Habib Rizieq. "Kita akan laporkan balik atas
pencemaran nama baik. Karena memfitnah," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus
Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke
SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap
melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di
sosial media Twitter dan Instagram.
"Kita melaporkan tiga terlapor, termasuk Habib Rizieq. Ceramah beliau di
Pondok Kelapa. Di situ banyak tertawa dari jemaat. Kami merasa terhina
atas ungkapan kebencian dari Habib Rizieq," ujar Ketua Umum PMKRI,
Angelius Wake Kako, usai melaporkan.
Laporan PMKRI tersebut diterima pihak Polda dengan nomor polisi
LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas
nama pelapor Angelius Wake Kako. rep

0 Response to "Fitnah Habib Rizieq Lakukan Penistaan Agama, FPI Lapor Balik Pelapor Habib Rizieq"
Post a Comment