Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, pajak kendaraan
bermotor akan mengalami kenaikan hingga lebih 100 persen.
Ketentuan baru ini akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017 mendatang.
Aturan mengenai jenis dan tarif Kenaikan Penerimaan negara bukan pajak
tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan
bermotor, pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan
tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor.
Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) misalnya,
untuk roda dua atau roda tiga yang baru dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp
100 ribu.
Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100
ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih yang baru naik dari Rp 75
ribu menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 75
ribu menjadi Rp 200 ribu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman menilai, sepanjang ada payung hukum, kenaikan tersebut sah-sah saja.
“Kita baru tahu dan akan ditelusuri. Kalau memang naik, otomatis PAD
(Pendapatan Asli Daerah) Batam bakal naik,” ujar Hendra, kemarin.
Adapun pengesahan STNK untuk roda dua atau roda tiga dari sebelumnya
tidak dikenakan biaya menjadi Rp 25 ribu. Begitu juga untuk roda empat
atau lebih dari tidak dikenakan biaya menjadi Rp 50 ribu.
Selain itu, untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK)
khusus roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 25
ribu, tapi roda empat atau lebih naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50
ribu.
Kemudian untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), roda
dua atau roda tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan
untuk roda empat atau lebih naik Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan
bermotor (BPKB). Untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik Rp 80 ribu
menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk tarif ganti kepemilikan juga naik
dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau
lebih juga mengalami kenaikan sangat besar, yakni untuk kendaraan baru
dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu, sedangkan ganti kepemilikan
juga naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Selain itu, tarif pajak
untuk penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami
kenaikan.
Untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu.
Demikian juga untuk roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250
ribu.
Aman, anggota Komisi II DPRD Batam , mengatakan jika PP tersebut sudah
berlaku, otomatis daerah akan secepatnya mengimplementasikan.
Apalagi, PP tersebut berlaku menyeluruh di Indonesia dan masing-masing daerah harus membahas secara detail.
“Karena pajak kendaraan masuk ke kas provinsi, seluruh stakeholder perlu
melakukan sosialisasi. Bagaimana ketika ini sudah diimplementasikan,
masyarakat tidak bergejolak. Karena ini tidak hanya keputusan daerah,”
terang Aman lagi.
Di sisi lain, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini diklaim mampu
mendongkrak pendapata asli daerah Batam. Karena ini menjadi wewenang
provinsi, tentu harus ada kajian yang mendalam. Sehingga tidak
memberatkan masyarakat Batam umumnya. “Jelas dampaknya pada kenaikan PAD
Batam,” paparnya.
Apalagi, berbicara pajak kendaraan, kata Aman, 60 persen kendaraan di
Kepri berasal dari Batam. Oleh sebab itulah Batam mendapat porsi yang
lebih banyak.
“Kalau terjadi kenaikan tentu menguntungkan Batam juga. Tetapi sekali
lagi, kita harus menganalisas juga kondisi ekonomi masyarakat.
Berkonsultasi dengan pusat terkait penerapan pajak kendaraan bermotor
ini,” pungkasnya.
sumber:jpnn

0 Response to "Kado Tahun Baru! Pajak Kendaraan Naik 100 Persen"
Post a Comment