Para pakar ekonomi syariah dan praktisi perbankan dan keuangan
syariah, tidak cukup hanya mengetahui fiqih muamalah dan aplikasinya
saja, tetapi yang lebih penting adalah memahami ushul fiqih dan maqashid
syariah dari setiap produk perbankan dan keuangan syariah.
Semua
ulama sepakat bahwa ushul fiqih menduduki posisi yang sangat penting
dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqih merupakan sesuatu yang dharuri
(sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah
dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Alquran dan
hadits) sekaligus bagaimana menerapkan dalil-dalil syariah itu di
lapangan. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam,
orang yang tidak menguasai ilmu ushul fiqih, maka diragukan ilmunya,
karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah (syariah) kecuali
dengan ilmu ushul fiqih.”
Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali
mengatakan bahwa ilmu ushul fiqih merupakan satu di antara tiga ilmu
yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainnya adalah hadits dan
bahasa Arab. Prof. Dr. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy
yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang paling penting
yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah
sesungguhnya (seharusnya) adalah bagian dari ulama mujtahid, karena
ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan
ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai
transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu,
memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan
bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika
diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu,
seorang ahli syariah atau dewan syariah, harus menguasai ilmu ushul
fiqih secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijtihad.
Seorang
pakar ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dosen, guru besar
atau Doktor, pejabat tinggi di bank syariah, dewan pengawas syariah atau
pejabat regulator syariah (OJK dan BI) dan dewan syariah, harus
menguasai ilmu ushul fiqih bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid
fiqih, tarikh tasyri’ fil muamalah, falsafah hukum Islam, maqashid
syariah, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, mushtalahul hadits,
bahkan sejarah pemikiran ekonomi Islam.
Oleh karena penting dan
strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqih, maka para ahli ushul fiqih
mengatakan, bahwa untuk menjadi seorang faqih (ahli fiqih), tidak
diharuskan membaca seluruh kitab-kitab fiqih yang begitu melimpah dari
semua mazhab secara luas dan detail, tetapi cukup memiliki kemampuan dan
kompetensi ilmu ushul fiqih, yaitu kemampuan istinbath dalam
mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian
dan metode tertentu yang dibenarkan syariat, baik ijtihad istinbathy
maupun ijtihad tathbiqy, ijtihad intiqa’iy maupun ijtihad insya’iy.
Metodologi istinbath tersebut disebut ushul fiqih. Demikianlah
pentingnya ilmu ushul fiqih bagi seorang ulama dan pakar ekonomi Islam.
Ilmu
ushul fiqih memberikan pemahaman tentang metodologi istinbath
(penetapan hukum Islam) para ulama dalam merumuskan dan memutuskan suatu
masalah hukum Islam, karena itu ushul fiqih adalah metodologi
yurisprudensi Islam, yaitu metodologi ilmu hukum Islam yang menghasilkan
produk-produk hukum Islam, menghasilkan fiqih muamalah, fatwa-fatwa dan
regulasi.
Ilmu Ushul fiqih memberikan dalil-dalil syariah dan
argumentasi syariah mengenai suatu kebijakan, produk, system dan
mekanisme perbankan syariah. Ushul fiqih yang berwawasan maqashid
syariah memberikan perspektif filosofis dan pemikiran rasional tentang
akad-akad pada setiap produk perbankan syariah. Ilmu Ushul fiqih adalah
ilmu hukum Islam yang sering disebut juga sebagai The Principle of Islamic Jurisprudence.
Hal ini dikarenakan ushul fiqih bermuatan prinsip-prinsip yurisprudensi
Islam (ilmu hukum Islam). Ushul fiqih berisi teori-teori hukum Islam,
kaidah-kaidah perumusan dan penetapan hukum atau dictum Islam, yang pada
forum workshop eksekutif iqtishad dikhususkan tentang teori hukum
tentang ekonomi keuangan syariah.
Ushul fiqih adalah ibu (induk)
dari semua ilmu syariah, karena itu ushul fiqih adalah induk dari ilmu
ekonomi syariah. Keputusan-keputusan fiqih muamalah keuangan dan seluruh
ketentuan ekonomi Islam di bidang makro dan mikro pastilah menggunakan
metodologi ilmu ushul fiqih. Apabila fikih muamalah dan semua peraturan
hukum Islam adalah produk ijtihad, maka ushul fiqih adalah metodologi
berijtihad untuk menghasilkan produk-produk fiqih, fatwa dan segala
bentuk regulasi, karena itulah, regulator, pembuat peraturan dan
Undang-Undang seharusnya memahami dengan baik ilmu ushul fiqih, karena
ushul fiqih adalah metodologi ijtihad untuk menghasilkan produk fiqih
muamalah, fatwa, regulasi dan Undang-Undang.
Ushul fiqih juga
adalah disiplin ilmu syariah yang memberikan landasan dan kerangka
epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga, kajian epestimologi ekonomi
syariah tidak bisa melepaskan diri dari disiplin ilmu ushul fiqih.
Professor Masudul Alam Choudhuriy telah membahas epistemology ekonomi
Islam dengan menjadikan ushul fiqih sebagai acuan, kerangka dan teorinya
sekaligus.
Dalam disiplin ilmu ushul fiqih pembahasan mengenai
dasar-dasar pemikiran dan kaidah-kaidah yang sangat diperlukan sebagai
pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum ekonomi Islam yang
diinginkan dibahas secara holistic, komprehensif dan tuntas. Dengan
perkataan lain ushul fiqih adalah disiplin ilmu yang paling penting
sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun,
membentuk dan memberi corak ekonomi Islam yang diharapkan.
Dalam
pengembangan hukum syariah selama ini, permasalahan krusial yang
menghambat upaya pembaharuan dan reformulasi hukum Islam adalah
miskinnya metodologi. Kenyataan itu lebih parah terjadi di bidang
ekonomi syariah saat ini, dimana kajian-kajian akademis ekonomi syariah
masih miskin metodologi syariah, artinya miskin ilmu ushul fiqih yang
mencerahkan, ushul fiqih yang bermuatan maqashid syariah, yang kaya
dengan wawasan historis, rasional dan filosofis, akibat kemiskinan
metodologi itu, maka pandangan-pandangan, pemikiran-pemikiran ekonomi
syariah serta pemahaman para pakar ekonomi syariah selalu kurang tepat,
parsial, atomistis bahkan terkadang dangkal.
Ilmu ushul fiqih
sangat langka diajarkan dalam materi-materi training perbankan syariah
dan Lembaga Keuangan Syariah, bahkan materi bahasannya tidak ditemukan
sama sekali. Oleh karena itu para pakar ekonomi Islam dan SDM bank
syariah termasuk regulator syariah sangat jarang memahami ilmu ushul
fiqih. Padahal disiplin ini menduduki posisi utama dalam ilmu ekonomi
syariah, khususnya bagi para pimpinan bank, regulator, dewan fatwa,
terlebih dosen-dosen di Program Pascasarjana Ekonom Islam.
Ilmu ushul fiqih akan meningkatkan derajat intelektualisme para akademisi dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’,
bahkan bagi ulama bisa menjadi mufti dan mujtahid. Para Guru Besar,
Doktor dan dosen Pascasarjana yang memberi kuliah di kampus, para
pengawas dan regulator di OJK, Bank Indonesia atau praktisi yang
menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, product
development, ALCO, auditor, DPS), juga konsultan, sepatutnya
(seharusnya) mengetahui ilmu ushul fiqih di bidang ekonomi keuangan,
agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah komprehensif dan holistic.
Karena ia melandasi pengetahuan fiqih muamalahnya dengan seperangkat
metodologi, alasan-alasan rasional dan filosofis,
argumentasi-argumentasi dan dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid
syariahnya. Maqashid syariah menduduki posisi yang paling utama dalam
ilmu ushul fiqih. Tanpa pendekatan maqashid syariah, maka ushul fiqih
akan kering dan menghasilkan keputusan dan ketetapan yang artificial dan
kering pula.
Maqashid Syariah
Maqashid
syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fiqih, karena itu maqashid
syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi
syariah, Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan
kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal; public finance),
tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan
syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga
sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan
syariah.
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa pengetahuan maqashid
syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai
problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.
Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan
kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal; public finance),
tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan
syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga
sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan
syariah.
Fathi al-Daraini dalam buku Al-Fiqh al-Islam al-muqarin ma’a al-mazahib
mengatakan bahwa pengetahuan tentang maqashid syariah merupakan
pengetahuan yang utama dan memiliki proyeksi masa depan dalam rangka
pengembangan teori ushul fiqih, karena itu maqashid syariah menurutnya
merupakan ilmu yang berdiri sendiri.
Dalam melakukan ijtihad
seorang mujtahid harus menguasai maqashid syariah. ‘Abdul wahhab Khallaf
dalam Buku Ilmu Ushul fiqih menyebut dengan tegas bahwa nash-nash
syariah tidak dapat dipahami secara tepat dn benar kecuali oleh
seseorang yang mengetahui maqashid syariah dan asbabun nuzul
(latar belakang historis turunnya ayat). Keberhasilan penggalian hukum
ekonomi Islam dari dalil-dalil Alquran dan hadits sangat ditentukan oleh
pengetahuan tentang maqashid al-syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil tafshili (Alquran dan sunnah)
Maqashid syariah
tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan
produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial
kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan
manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan
dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi
Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah
kontemporer. Maqashid syariah akan memberikan pola pemikiran yang
rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk
perbankan syariah. Hanya dengan pendekatan maqashid syariahlah
produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan
dapat merespon kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.
Tanpa
maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan
perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi
syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan
regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan
statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan
lambat berkembang. Tanpa pemahaman ushul fiqih dan maqashid syariah,
maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika
mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka regulator
(pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai
syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan
tentang PSAK syariah akan rancu, kaku dan mengalami kesalahan fatal.
Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan fiqih muamalah yang elastis,
fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman (shalihun li kulli zaman wa makan).
Penerapan maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS semakin
cepat berkembang dan kreatif menciptakan produk-produk baru, sehingga
tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional.
Berdasarkan
paparan di atas, maka para pejabat Bank Indonesia yang mengawasi dan
mengaudit bank syariah, dan pejabat OJK yang mengawasi/meregulasi LKS,
wajib sekali (mutlak, tidak bisa ditawar), harus memiliki kompetensi
yang standar, Untuk itulah dibutuhkan sertifikasi ushul fiqih bagi
regulator keuangan syariah, dan karena itu pula mereka wajib mengikuti
training dan workshop ushul fiqih tentang perbankan dan keuangan
syariah. Demikian pula halnya bagi auditor eksternal dan internal
perbankan dan lembaga keuangan syariah terlebih bagi para perumus PSAK,
hukumnya semakin wajib. Selama ini belum ada seorang pun auditor dan
pengurus IAI yang mengikuti training ushul fiqih certified,
sehingga kompetensi mereka dalam bidang syariah sebenarnya belum
distandardisiasi. Realita ini sangat berbahaya jika dibiarkan terus
menerus.
Sejalan dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah
yang semakin cepat, kekurangan ini harus diperbaiki secara bertahap.
Apalagi para pengawas bank syariah dari Bank Indonesia di seluruh daerah
Indonesia, hukumnya wajib memiliki kompetensi ilmu syariah yang
terstandar, yaitu ilmu ushul fiqih perbankan, yang selama ini terabaikan
oleh lembaga otoritas tersebut. Dampak buruk dari mengabaikan pilar
penting ini, adalah terjadinya kekakuan, kesempatan dan bahkan kesalahan
dalam pengawasan dan pengauditan, Banyak sekali (bahkan tidak terhitung
jumlahnya), keluhan dan pengaduan praktisi perbankan syariah tentang
kejumudan (kekakuan, dan kefatalan) yang dilakukan oleh personil
pengawas bank dari lembaga regulator pemerintah tersebut, terutama
pengawas di daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Ushul fiqih di Perguruan Tinggi
Perkembangan
Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah di Indonesia makin
pesat seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul
fiqih dan Qawaid fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program
tersebut. Namun silabus ushul fiqih dan materi yang disampaikan, umumnya
masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri
perbankan dan keuangan kontemporer. Hampir semua materi mata kuliah
ushul fiqih di Program Pascasarjana (Ekonomi Syariah) di Indonesia belum
memecahkan masalah-masalah dan kasus-kasus finance dan perbankan
kontemporer dalam analisis ushul fiqih dan maqashid syariah. Akibatnya
target pengajaran ilmu ushul fiqih tidak tercapai. Mereka menganggap
bahwa ilmu ushul fiqih yang diajarkan adalah ilmu ushul fiqih di
fakultas syariah di UIN, IAIN atau STAIN. Padahal ilmu ushul fiqih yang
diajarkan Program Pascasarjana Ekonomi Syariah berbeda materinya dengan
pengajaran ushul fiqih pada umumnya.
Silabus ushul fiqih yang
dikembangkan di universitas-universitas yang membuka prodi/konsentrasi
ekonomi syariah masih berkutat dengan kasus-kasus beberapa abad silam,
bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang kasus-kasus financial
dan ekonomi apalagi mengenai kasus-kasus financial kontemporer, nyaris
tidak tersentuh sama sekali. Buku ushul fiqih lebih banyak diwarnai
contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat dan non ekonomi financial.
Kalaupun ada sedikit ekonomi, kasusnya sangat sederhana. Akibatnya,
mata kuliah ushul fiqih yang diajarkan tidak bisa menjawab dan meresponi
isu-isu dan problem keuangan kontemporer, seperti hedging (swap, forward, options), margin during contruction, profit equalization reserve (PER), trade finance dan overseas financing puluhan kasus hybrid contracts, hybrid take over dan refinancing, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dengan konvensional, restrukturisasi, pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan fiducia, hypoteik
dan hak tanggungan, serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus
bermunculan. Kesenjangan ini pada gilirannya tidak bisa mengantar
seorang akademisi ataupun praktisi kepada pemahaman metodologi istimbath
masalah-masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks.
Kesenjangan
antara materi ushul fiqih yang diajarkan di universitas-universitas
dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri
keuangan tidak boleh dibiarkan berlangsung.
Para Guru Besar Ushul
fiqih, Guru Besar Syariah, Fiqih Muamalah, Guru Besar Ekonomi, Guru
Besar Hukum, dan Doktor Ekonomi Islam, Doktor Syariah, Doktor Ekonomi
yang peduli (berminat) ilmu ekonomi syariah, mutlak harus memahami Ushul
fiqih Keuangan Islam kontemporer dengan baik. Untuk itu para pakar
syariah tersebut harus memahami ilmu finance kontemporer, praktik dan
perkembangannya.
Semua dosen Ushul fiqih di Perguruan Tinggi di
Indonesia, baik dosen Program Doktor, Dosen Program Magister dan Strata
1, harus mengikuti forum Workshop Ekselutif Maqashid Syariah pada
Ekonomi, Keuangan dan Perbankan, agar materi pengajaran (kuliah)nya
terhadap mahasiswa menjadi segar, baru, kontekstual, solutif dan
mencerahkan, sehingga bisa melahirkan dosen, DPS, sarjana dan praktisi
yang berkualitas.
Pendekatan Maqashid Syariah dalam Workshop
Kajian
ushul fiqih dalam forum workshop Iqtishad Consulting lebih banyak
ditekankan pada ushul fiqih yang bermuatan maqashid syariah. Maka
dalil-dalil yang dibahas umumnya dalil-dalil yang berdimensi maqashid
syariah. Setidaknya terdapat 11 (sebelas) dalil syariah, yaitu (Alquran, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan, maslahah mursalah, ‘Urf, Sa’ad zariah, Istishab, fatwa sahabat dan syar’u man qablana).
Pembahasan dalil-dalil dari kasus-kasus aktual kontemporer dalam
training ini, senantiasa dijiwai oleh maqashid syariah, sebagai pedoman
utama dalam perumusan hukum finansial Islam. Oleh karena itu, kajian
maqashid syariah mendapatlan waktu dan porsi pembahasan luas dalam forum
eksekutif ini.
Selain membahas dalil-dalil syariah dan
metode-metode perumusan hukum Islam, Forum Ushul fiqih Perbankan dan
keuangan ini akan membahas secara mendalam praktik maqashid syariah
sejak zaman Nabi yang dilakukan Rasulullah dengan contoh-contoh kasus
yang menarik. Demikian pula maqashid syariah pada zaman sahabat, juga
direkonstruksi dengan kasus-kasus historis yang penting sebagai ibrah (pelajaran)
dalam berijtihad bagi akademisi dan regulator untuk perumusan regulasi,
peraturan, fatwa dan Undang-Undang. Begitu pula maqashid syariah di
zaman Imam-Imam mazhab, sampai ke zaman abad pertengahan di masa Imam
Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, bahkan sampai ke zaman Syah
Waliullah ad-Dahlawy. Dengan demikian, maqashid syariah tidak saja
dikaji dari sisi teori dan konsep, melainkan juga dari segi sejarahnya
selama berabad-abad. Pendeknya maqashid syariah akan dipaparkan dalam
forum ini secara komprehensif dan tuntas, agar bisa menjadi cermin dan
pedoman bagi ilmuwan, cendikiawan, ulama dan regulator dalam membuat
regulasi, mengawasi, mengaudit dan menciptakan produk perbankan dan
keuangan. Selama ini banyak kajian maqashid syariah dilakukan secara
dangkal yang hanya berupa kulit-kulit luar saja, sehingga belum banyak
pengaruhnya menjiwai perumusan regulasi, penciptaan produk dan malah
menciptakan kekakuan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan
syariah.
Untuk lebih mengkomprehensifkan materi forum training eksekutif ini, kajiannya juga menggunakan ilmu qawaid fiqh dan tarikh tasyrik fil-muamalat
serta didukung ilmu tafsir, ulumul quran dan hadits (mushtalahul
hadits). Pendekatan yang holistic ini akan menunjukkan secara nyata
bahwa ekonomi syariah adalah ilmu yang multi disiplin yang bisa
dipertanggungjawabkan secara akademis. Dan yang lebih penting lagi,
pendekatan yang holistic ini akan menghasilkan produk regulasi, aturan
dan produk perbankan dan keuangan yang benar-benar sesuai dengan
maqashid syariah.
Dalam konteks keindonesiaan kita juga perlu
memahami metode penetapan fatwa MUI di Indonesia, yakni bagaimana manhaj
dan metode ijtihad yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa-fatwa
ekonomi syarah. Ini penting, agar para akademisi dan praktisi memahami
metodologi syariah dalam penetapan suatu hukum ekonomi Islam, sehingga
akademisi dan praktisi mengetahui bahwa penetapan fatwa tidak dilakukan
sembarangan, melainkan dengan metodologi ushul fiqih yang
sophisticateddan sangat ekstra hati-hati.
Urgensi penggalian illat
Konsep illat
menjadi bagian penting dalam pembahasan maqashid syariah. Illat
merupakan penyebab suatu ketentuan hokum, atau alasan rasional suatu
ketentuan hokum syariah. Misalnya illat keharaman riba fadhl pada emas
adalah muthlaq ats-tsamaniyah.
Ilmu ushul fiqih yang
bermuatan maqashid syariah akan memberikan pemikiran rasional dan
filosofis tentang ketentuan ketentuan fiqh muamalah, misalnya mengapa
gharar itu dilarang, dan apa illat dari setiap larangan gharar? Mengapa bay’ kali bi kali
dilarang? Apa illatnya? Mengapa riba fadhal dilarang? Apa illatnya?
Kajian illat dan falsafah tasyri’ tentang riba fadhal ini akan
menghasilkan argumentasi rasional mengapa penangguhan jual beli emas,
perak, dollar, rupiah dilarang? Tetapi mengapa tahawwuth/hedging
untuk maslahah dibolehkan? Mengapa pertukaran dinar dengan rupiah harus
cash, sedangkan jual beli emas batangan/perhiasan secara cicilan
dibolehkan. Dalam kasus yang lain, mengapa talaqqi rukban
dilarang? Apa illatnya? Pertanyaan-pertanyaan itu, menjadi wilayah
kajian ilmu ushul fiqih. Ketika illat ditemukan, maka akan berlaku
kaidah Al-hukm yaduru ma’al illati wujudan wa’adaman. Jawaban
dari pertanyaan-pertanyaan itu kan ditemukan di forum workshop eksekutif
maqashid syariah dalam ekonomi, keuangan dan perbankan syariah.
Terus yang penting lagi adalah, apaillat larangan transkasi dua akad dalam satu transaksi? Mengapa akad two in one
itu dilarang dan mengapa hybrid kontrak dibolehkan? Bentuk akad two in
one bagaimana yang dilarang. Jawabannya harus dijelaskan secara rasional
dan filosofis dalam koridor ilmu ushul fiqih. Urgensi mengetahui illat
ini menjadi keharusan, mengingat telah terjadi kesasahan fatal, yaitu
mengeneralisasi secara salah bahwa setiap two in one (dua akad dalam 1
transaksisi) dilarang, padahal hanya ada dua bentuk saja dari akad two
in one yang dilarang. Ratusan bentuk lainnya dihalalkan. Kesalahan fatal
ini karena kajian fikih muamalahnya tanpa didasari ilmu ushul fiqih
tentang illat dan maqasid syariah serta kajian ilmu hadits yang
mendalam.
Satu lagi yang cukup penting adalah tentang akad ta’alluq,
Ada banyak pandangan yang mengenerasisasi semua ta’alluq itu dilarang,
semua jual beli bersyarat itu dilarang, tanpa mengkaji dan memahami
mengapa ta’alluq itu dilarang, apa illatnya, bentuk ta’alluq yang
bagaimana yang dilarang dan bentuk ta’alluq bagaimana yang dibolehkan?
Mengapa jual beli bersyarat itu dilarang,apa illatnya? Semua pengetahuan
ini sangat berguna menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru yaitu akan
memberikan pemahaman apa dan bagaimana bentuk akad ta’alluq yang
dilarang dan mana pula yang dibolehkan, begitu pula jual beli bersyarat,
mana jual beli yang dilarang dan mana pula yang dibolehkan. Semua
analisisnya harus didasarkan pada kajian illat dalam metodologi ushul
fiqih selain analisis ilmu mushtalahul hadits.
Contoh lainnya yang juga menarik adalah akad sewa beli (lease and purchase),
apakah akad ini bisa disebut sebagai gharar? Apa yang gharar dalam akad
ini? Ketidakjelasan akadnya sewa atau beli, atau dianggap tidak jelas
pemindahahan kepemilikan? Di sinilah diperlukan kajian illat dan
maqashid syariah, sebuah kajian falsafah syariah mengapa gharar itu
dilarang, apakah illatnya terdapat pada akad sewa beli itu?
Secara
praktis, sebenarnya akad sewa beli tidak gharar, karena akadnya sudah
jelas sekali. Dr. Usman Tsabir sudah membahas kontrak ini dalam buku Fiqih Muamalah Maliyah Mu’ashirah,
secara tuntas (Kuwait, 2006). Begitu sewa berakhir, maka secara
otomatis dan demi hukum asset menjadi milik nasabah, tanpa perlu akad
baru lagi, karena janji hibah yang diaktekan ada saat akad sudah
terwujud secara otomatis setelah berakhirnya periode sewa. Kejelasan
akad sewa beli ini, tidak akan memancing dispute atau rawan
perselisihan, karena itu hukumnya boleh. Jual beli gharar yang illatnya
sudah hilang, hukumnya boleh, sesuai dengan kaidah al-hukm yaduru ma’al illat wujudan wa ‘adaman.
Dalam
kasus ini gharar itu dilarang karena akan sangat rawan menimbulkan
perselisihan para pihak, sedangkan dalam akad sewa beli semuanya sudah
jelas, sama jelasnya dengan kontrak jual beli. Karena akad yang jelas
itu maka peluang perselisihan akibat akad hybrid sebenarnya tidak ada.
Kalaupun peluang dispute ada, tapi porsinya sedikit sekali dan kecil
sekali, bahkan disputenya bukan karena ghararnya, melainkan karena moral
hazard di antara kedua pihak, misalnya dengan sengaja menunda
pembayaran cicilan. Kecilnya peluang perselisihan sewa sama saja dengan
kecilnya peluang jual beli murabah cicilan, sebab setiap akad pasti
selalu ada kemungkinan terjadinya perselisihan, tapi sekali lagi bukan
karena ketidakjelasan akadnya, melainkan karena morald hazard terutama
dari nasabah yang mencicil.
Mari kita gunakan logika yang salim,
kalau ada akad lease and purchase tanpa hunga, dengan ketentuan akad
yang jelas, maka hukumnya boleh, karena tidak gharar. Dengan demikian
tidak semua gharar itu dilarang. Hanya gharar yang besar (gharar katsir)
saja yang dilarang, yaitu yang peluang mendatangkan perselisihan saja
yang dilarang syariah, sedangkan gharar yang sedikit tidak dilarang.
Oleh karena itulah ulama membagi gharar kepada 3 macam, gharar katsir,
gharar mutawassith dan gharar qalil.
Kemahiran menemukan illat,
maslalah dan maqasahid dari suatu akad dan transaksi sangat diperlukan,
mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan, seperti pembiayaan KPR
syariah secara indent, MDC (Margin During Construction), tawarruq munazzam, dan sebagainya. Ilmu ushul fiqih akan merekonstruksi illat dari larangan jual beli indent (KPR Property Syariah),
bentuk pembiayaan KPR indent bagaimana yang dilarang? Mengapa dalam
jual beli salam, uangnya harus cash? sehingga jual beli kali bikali (al-bay’ bi ajli badalain) dilarang? dan bentuk kali bikali
bagaimana yang dilarang, dan mengapa dilarang? Apa perbedaan illat
antara KPRS Indent (yang menggunakan akad MMq) dengan jualbeli kali bi
kali yang dilarang Nabi Muhammad saw? Atau dengan perkataan lain, apakah
boleh cicilan pada salam fil manafi’ untuk pembiayaan KPRS Indent
dengan musyarakah mutanaqishah? Kalau dilarang apa illatnya?
Apakah illatnya sudah berubah dan berbeda dengan illat kali bi kali?
Kalau illatnya sama maka KPRS indent dengan MMq tentu tidak dibolehkan,
tetapi jika illatnya berbeda,maka KPRS Indent dengan MMq
dibolehkan.Disinilah diperlukan kecerdasan dan kepiawaian dalam
menemukan illat suatu kasus keuangan syariah.
Untuk Menemukan Illat dibutuhkan disiplin ilmu lain
Upaya
menemukan illat sering kali membutuhkan pengetahuan disiplin ilmu lain
yang terkait, misalnya ilmu ekonomi makro. Mungkin secara fiqh muamalah
formal, suatu kasus dibolehkan, tetapi setelah mengkaji maslahat dan
mufdharatnya dari perspektif ilmu ekonomi makro, sesuatu kasus situ bisa
dilarang. Karena itu kita jangan terjebak kepada kerangkengfiqh
muamalah,tapi temukanlah illat, temukan maslahah dan mudharat dalam
sinaran maqashid syariah.
Mungkin saja seseorang ahli dalam ushul
fiqih, tapi tidak menggunakan pisau analisis ilmu ekonomi makro,
sehingga tidak bisa menemukan illat dengan tepat di bidang ekonomi,
Misalnya ada seorang pakar di luar negeri yang membolehkan transaksi
bursa komodity berjangka karena mengqiyaskannya dengan bay’ salam,
secara formal (fiqih) memang kelihatnnya mirip. Namun secara illat dan
maqashid, terdapat unsur derivatif ribawi di dalamnya, sehingga
transkasi itu menjadi terlarang.
Contoh lain yang cukup sederhana
antara lain tentang illat larangan riba, dikatakan illatnya zhulm.
Kesalahan menemukan illat riba, akan menimbulkan kesalahan fatal
berikutnya, misalnya menganggap suku bunga bank di Jepang yang berkisar
2-3 persen setahun adalah tidak riba dibanding margin murabahah di
Indonesia yang mencapai 10-12 persen setahun. Di sini dibutuhkan
teori-teori ilmu ekonomi makro Islami, seperti teori inflasi, teori
bubble dan krisis, hubungannya dengan produksi, employment, dan
sebagainya.
Pakar ekonomi Islam dan hukum ekonomi Islam harus bisa
menemukan illatnya secara tepat dan akurat. Pengetahuan tentang illat
ini begitu urgen, karena dengan mengetahui illat, maka ketentuan fiqih
muamalah akan selalu bermuatan maslahah dan maqashid syariah sehingga
syariah akan selalu aktual, segar dan relevan dengan perubahan-perubahan
bisnis dan tuntutan-kemajuan-zaman.
Dalam ilmu ushul fiqih kajian tentang illat dibahas dalam sub bahasan masalikul illat, yang dimulai dari takhrijul manath, kemudian tanqihul manath dan terakhir tahqiqul manath.
Selanjutnya
dalam kajian illat dan maslahah, seorang ahli ushul fiqih harus bisa
menentukan qiyas jaliy dan qiyas khafi dalam banyak kasus ekonomi
keuangan, Tanpa pengetahuan tentang qiyas jaliy dan qiyas khafiy, maka
akan mengakibatkan pandangan yang keliru dalam memahami suatu konsep
fiqih muamalah, seperti menggenerasilasi semua tawarruq dilarang.
Padahal harus dibedakan tawarruq munazzam pada umumnya dengan
tawarruq yang nyata-nyata sektor riil, untuk pembiayaan pertanian dan
UMKM, maka penyalurannya juga pasti menganalisa risiko dan kalkulasi
bisnis pertanian itu. Harus juga dibedakan tawarruq fiqhiy yang
dimakruhkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, dengan tawarruq fiqhiy yang
nyata-nyata dananya untuk sektor riil. Dengan demikian, pakar keuangan
syariah, akademisi dan praktisi harus bisa memahami konsep Istihsan
dengan baik, agar pemahaman keuangan syariahnya utuh dan komprehensif.
Pengetahuan
pisau analisis qiyas jaliy ke qiyas khafiy, akan menolong seorang pakar
untuk membedakan musyarakah mutanaqishah untuk KPRS indent dengan Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ) dengan bay kali bi kali (al-bay’ bi ajli badalain).
Kalau seorang ahli fiqih tidak bisa membedakannya, maka MMq indent
dianggap tidak sah, karena IMFZ sesungguhnya adalah bay’ salam,
sedangkan bay’ salam harus duluan semua uangnya. Di sinilah perlu
analisis dan kajian komprehensif tentang perbedaan IMFZ dengan bay kali bi kali,
Setidaknya terdapat 4 hal yg membedakanantara keduanya dan para ulama
dunia membolehkannya asalkan akadnya tidak menggunakan redaksi salam.
Di
sisi lain, pembiayaan KPRS indent dengan IMFZ harus dikaji dan
dianalisis dengan bantuan ilmu ekonomi makro, sebab mungkin saja secara
teori hukum Islam lolos, namun dari aspek kajian yang lebih luas, (ilmu
ekonomi makro), transaksi itu menimbulkan resiko kemudhratan, misalnya
membuka spekulasi property, menciptakan gelembung-gelembung harga, yang
berisiko tunggi bagi bank yang memberikan pembiayaan, dan sebagainya.
Nah, kalau ada problem mudarat seperti itu, maka pembiayaan property
indent dengan IMFZ pada MMq, seharusnya dilarang, sebagaimana yang
secara cerdas telah diatur oleh Bank Indonesia, sebelum berpindah ke
OJK.
Kajian-kajian maqashid syariah yang bermuatan analisis illat,
alasan-alasan rasional dan filosofis akan mewarnai semua kajian
akad-akad, produk, mekanisme, sistem dan regulasi keuangan dan perbankan
syariah
Kalangan masyarakat awam, mungkin tidak begitu perlu
memahami ilmu ushul fiqih keuangan, tetapi, seorang pejabat bank/LKS,
direksi, DPS, terlebih regulator (OJK) dan BI, Dosen Ekonomi Syariah,
auditor, hakim, wajib memahami ilmu ushul fiqih dan maqashid syariah.
Demikian pula General Manager Bank Syariah, Pimpinan Divisi, Head Group,
Branch Manager, (kepala cabang), semua dosen prodi ekonomi Islam,
konsultan, notaris syariah perlu memahami ilmu ushul fiqih ini. Untuk
itulah, Iqtishad terus-menerus menggelar Training dan Workshop Ushul
fiqih fil Muamalah Maliyah Mua’shirah, yaitu ushul fiqih tentang
keuangan kontemporer bagi Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, Dosen Prodi
Ekonomi Islam, DPS, Komisaris Bank/LKS, Direktur Bank Syariah/LKS, Dewan
Pengawas Syariah, Regulator (OJK), Lawyer, Hakim, Auditor, akuntan
public, notaries, dan konsultan, bahkan untuk para Guru Besar (Professor
dan Doktor-doktor ekonomi Islam, Doktor Syariah dan Doktor Ekonomi yang
berminat mendalami ekonomi Islam.
dakwatuna
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Pakar Ekonomi Syariah Harus Memahami Ilmu Ushul Fiqih"
Post a Comment