Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin
menerima telefon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016
ditanggapi Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu menantang Ahok
membuktikan klaimnya itu.
“Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas
tuduhannya. Apakah secara proses sah? Apakah substasinya mendasar? Hanya
Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai
Demokrat di DPR, Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(1/2/2017).
Menurut dia, dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan
kasus Ahok kemarin yang cukup substantif dan menarik untuk dibedah agar
publik juga bisa paham.
“Dalam persidangan dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman
pembicaraan handphone KH Ma’ruf Amin. Jelas berarti ada penyadapan,”
katanya.
Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam perspektif hukum
termasuk Pasal 5 Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan
untuk kepentingan penegakan hukum dan dilakukan oleh pejabat yang
berwenang. Menurut dia, pertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang
yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana
mendapatkannya.
“Apakah dari penyadapan ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?” ucapnya.
Ia berpandangan, tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak
tertentu dan alat negara yang mempunyai perangkatnya. “Tentu hal menarik
yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus
menerka-nerka kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya,”
katanya.
Masih kata Didik, berbahaya kalau sumber sadapan tersebut didapat
dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai
kewenangan. “Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan
yang melanggar hukum dan di luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya
lagi,” ungkapnya.
Diketahui, kemarin Ahok mengancam akan memproses secara hukum Kiai
Ma’ruf Amin. Sebab, Ahok menilai Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan
palsu dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.
Ahok mengklaim memiliki bukti Ma’ruf Amin menerima telepon dari Ketua
Umum Partai Demokrat SBY pada 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum
Ma’ruf Amin menerima kunjungan pasangan Agus-Sylvi di Kantor PBNU. [ozn]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Demokrat Tantang Ahok Buka Rekaman Percakapan SBY-Ma’ruf Amin"
Post a Comment